Ada Ormas Minta Jatah THR? Laporkan Saja ke Polisi

15 Juni 2017 8:55 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penukaran jasa uang baru (Foto:  ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Penukaran jasa uang baru (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
ADVERTISEMENT
Tunjangan hari raya (THR) sudah diatur dalam UU. Tunjangan ini wajib diberikan perusahaan ke karyawannya. Kalau di lingkungan PNS mungkin namanya gaji ke-13. Tapi apapun namanya itu, uang ini diberikan sebagai 'bonus' menyambut lebaran.
ADVERTISEMENT
Dan ternyata yang namanya THR ini bukan cuma bagi karyawan saja. Belakangan ada oknum-oknum baik perseorangan atau juga Ormas yang meminta THR ke perusahaan atau instansi.
Biasanya Ormas itu mengirim surat ke perusahaan atau bisa juga kantor tertentu. Isinya kata-kata manis, tetapi ada nada mengancam. Bila tak diberikan tahu sendiri akibatnya. Mulai dari intimidasi sampai teror.
Pada lebaran 2017 ini juga muncul lagi Ormas yang berani meminta jatah THR. Mungkin Ormas ini belum tahu dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Begitu surat dikirim ke perusahaan, secepat kilat juga menyebar di jagat internet.
kumparan (kumparan.com) mendapatkan beberapa surat dari sejumlah Ormas yang meminta THR ke beberapa pengusaha dan perusahaan. Disebutnya sebagai dana kompensasi, dana partisipasi untuk THR lebaran.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
Permintaan uang THR ormas ini terjadi di beberapa wilayah mulai dari Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan, sampai ke Tangerang.
kumparan meminta pendapat kepolisian perihal permintaan jatah THR dari Ormas ke perusahaan ini.
"Perusahaan yang merasa dirugikan silakan melapor," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi, Kamis (15/6).
Kalau Ormas tersebut main paksa, ancam, intimidasi, dan lainnya dipersilakan agar perusahaan atau pengusaha segera melapor ke polisi.
Senada dengan Kombes Argo. Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo juga meminta perusahaan atau pengusaha melapor bila mendapat paksaan.
"Selama ada unsur pemerasan, pemaksaan bahkan ancaman ya dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegas Kombes Andry.
Sikap polisi sudah tegas. Selanjutnya diserahan ke perusahaan yang diminta sumbangan itu.
ADVERTISEMENT