Ada Prostitusi, Tiga Panti Pijat di Jaksel Ditutup Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta menutup tiga panti pijat di Jakarta Selatan yaitu Gives, NYX, dan O2 pada Jumat (5/10). Ketiga tempat itu ditutup lantaran terbukti menyediakan jasa protitusi.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu mengatakan, tiga tempat tersebut melanggar Pasal 55 dalam Pergub 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan temuan di lapangan.
“Ditutup karena melanggar Pasal 55 Pergub 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Ketiga tempat usaha ini ditutup kegiatan usahanya,” kata Yani saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).
Ia menjelaskan, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang dicabut setiap tempat berbeda-beda. Untuk Gives yang dicabut yaitu griya pijat, bar dan karaoke. Sedangkan NYX yang dicabut yaitu griya pijat.
“Kalau yang O2 tanpa izin. Semua kegiatan usahanya ditutup,” ungkap dia.
Yani mengatakan, sidak sekaligus penutupan 3 tempat tersebut dilakukan sejak siang pukul 14.00 WIB hingga sore. Ia menurunkan sekitar 150 personel gabungan Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Sudah tadi siang sampai sore di tiga tempat tersebut. Personel 100 Satpol PP Provinsi dan 50 Satpol PP Jaksel,” tutup Yani.