Ada Putusan MA, Bawaslu Minta KPU Terima 38 Eks Koruptor Jadi Caleg

14 September 2018 20:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memupuskan harapan KPU agar Pileg 2019 bersih dari bakal caleg mantan narapidana korupsi. MA memutuskan membatalkan ketentuan dalam peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi menilai, dengan adanya putusan MA itu, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menerima bakal caleg eks koruptor hasil putusan Bawaslu, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Putusan MA harus dihormati, semua pihak harus tunduk pada putusan itu," ucap Ratna kepada kumparan, Jumat (14/9).
Dalam data KPU, ada 38 eks koruptor yang menggugat ke Bawaslu dan diloloskan. Namun, KPU sampai sebelum ada putusan MA, menolak melaksanakan putusan itu karena Peraturan KPU yang melarang eks koruptor jadi caleg belum dibatalkan MA.
"MA menilai seperti itu, Bawaslu juga punya kewenangan memutuskan. Bawaslu sudah melaksanakan tugasnya memutuskan permohonan berdasarkan kajian dan analisis hukum, sehingga putusannya menerima permohonan pemohon," paparnya.
ADVERTISEMENT
"KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan pemohon yang TMS menjadi memenuhi syarat (MS)," imbuh Ratna.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut KPU belum menerima salinan MA sehingga belum bisa berkomentar. KPU perlu mengkaji lebih dulu putusan itu sebelum menerima 38 bakal caleg eks koruptor
Dalam jadwal Pemilu 2019, KPU akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut KPU belum menerima salinan MA sehingga belum bisa berkomentar. KPU perlu mengkaji lebih dulu putusan itu sebelum menerima 38 bakal caleg eks koruptor