Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ada Putusan MK, Penganut Kepercayaan Bisa Lebih Terbuka Berekspresi
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan aliran penganut kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama KTP, yang selama ini kolom itu dikosongkan. Putusan itu mempermudah masyarakat kepercayaan di luar 6 agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) mengkespresikan diri.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyambut baik putusan MK itu. Menurutnya, para penganut kepercayaan kini bisa mengekspresikan diri meski berbeda dengan penganut agama resmi.
"Disesuaikan dengan UU saja. Saya dukung dilakukan revisi. Kalau saya secara pribadi baik dan bagus apabila semua agama yang eksis diakui, dan diizinkan dicantumkan di KTP sehingga terang dan jelas identitas seseorang," kata Dahnil kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (10/11).
"Kejelasan identitas itu penting, sehingga orang Indonesia paham bahwa kita memang berbeda, dan terbiasa menghormati perbedaan itu," tambahnya.
Dahnil mengatakan, tidak ada lagi masyarakat yang sengaja menyembunyikan identitas atau berpura-pura menganut kepercayaan lain untuk mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan.
"Jadi konsekuensinya ketika penganut kepercayaan dicantumkan, maka agama lainnya seperti Sunda Wiwitan, Parmalim (Sumatra Utara) dan lain-lain yang berakar dari agama lokal harus pula diakui di KTP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Semua agama perlu diakui tentu yang memang pantas disebut agama dengan kriteria tertentu yang sudah disepakati," tandasnya.