Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip

Ada Saran Beri Suap Tas Bermerek untuk Senangkan Bupati Talaud

1 Mei 2019 0:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto: Instagram/@swmmanalip
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto: Instagram/@swmmanalip
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada saran dari Benhur Lalenoh selaku orang kepercayaan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada para pengusaha untuk memberikan suap berupa tas mewah. Saran itu diberikan karena Sri akan berulang tahun pada 9 Mei 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil kita periksa BNL (Benhur Lalenoh), dia memang menyarankan untuk membeli tas-tas bermerek ini supaya yang bersangkutan juga merasa senang saat ulang tahun awal Mei," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/4).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan pasar Tahun Anggaran 2018. Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Benhur Lalenoh selaku timses bupati dan pengusaha, serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) tiba di gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sri Wahyumi diduga menerima suap bersama Benhur dari Bernard senilai Rp 500 juta dalam bentuk barang dan uang. Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung senilai Rp 2,5 miliar dan Pasar Beo senilai Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK juga menduga ada fee 10 persen terkait proyek yang diterima Sri melalui Bernard sebagai orang kepercayaannya. Bernard, bertugas mencari kontraktor yang bisa mengerjakan proyek dan memberikan fee 10 persen kepada Sri.
Bernard pun menawarkan proyek tersebut kepada Benhur dan meminta fee 10 persen. Benhur meminta agar sebagian dari fee itu digunakan untuk memberikan barang mewah kepada Sri.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) tiba di gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri di Jakarta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Bernard, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten