Ada Surat Pernyataan, Prabowo Tak Bisa Mundur dari Pilpres

14 Januari 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berkunjung ke Aceh dalam rangka menghadiri peringatan 14 tahun tsunami Aceh di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Rabu (26/12). (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berkunjung ke Aceh dalam rangka menghadiri peringatan 14 tahun tsunami Aceh di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Rabu (26/12). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, tiba-tiba melontarkan wacana pasangan capres-cawapres nomor 02 bisa mengundurkan diri jika ada kecurangan di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah mungkin capres-cawapres mengundurkan diri?
UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengantisipasi kemungkinan itu dengan membuat persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres, yaitu pernyataan tidak akan mengundurkan diri di Pilpres 2019. Berikut ketentuannya:
Pasal 229
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik.
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
ADVERTISEMENT
d. kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b (tentang koalisi).
e. naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon.
f. surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Atas ketentuan di atas, capres-cawapres membuat surat pernyataan berisi 13 poin, yang salah satunya tidak akan mengundurkan diri sebagai capres-cawapres yang ada di poin 9.
Surat pernyataan itu sebetunya dipublikasikan KPU melalui website www.kpu.go.id. Namun, pada bagian surat pernyataan Prabowo Subianto, ada kesalahan dalam dokumen yang diunggah. Harusnya berisi pernyataan Prabowo Subianto, setelah diunduh isinya ternyata Ijazah Ma'ruf Amin.
Selain Prabowo, Sandi juga menekan surat pernyataan tidak akan mundur. Berikut surat dimaksud:
Surat Pernyataan Sandiaga Uno. (Foto: Dok. KPU )
zoom-in-whitePerbesar
Surat Pernyataan Sandiaga Uno. (Foto: Dok. KPU )
Sebelumnya, Djoko mengancam Prabowo-Sandi akan mengundurkan diri dari Pilpres 2019 jika terjadi kecurangan. Salah satunya, Djoko protes soal dibolehkannya penderita gangguan jiwa mencoblos di TPS pada 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
“Karena memang ini sudah luar biasa, masak orang gila disuruh nyoblos. Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka mengundurkan diri dari Pilpres,” papar Djoko dalam Bincang Asik dan Penting yang diselenggarakan Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Syariah Radho Suites, Kota Malang, Minggu (13/1).
Pers rilis peresmian Kantor Pusat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Solo, Jawa Tengah. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis peresmian Kantor Pusat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Solo, Jawa Tengah. (Foto: kumparan)
Sementara, KPU sudah menjelaskan isu 'orang gila boleh mencoblos' adalah mereka yang mengidap gangguan jiwa namun atas rekomendasi dokter/psikiater mampu menggunakan hak suara di Pilpres. Dalam hal ini, ada kondisi gangguan jiwa ringan yang memungkinkan penderita masih bisa memilih logis atas pilihan politik.