Ada Warga Bayar Pajak Dua Kali Lipat, Anies Kaji Ulang Zona PBB

20 Juli 2018 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Gedung MPR (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Gedung MPR (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta diprotes karena ada yang mengalami lonjakan hingga dua kali lipat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengkaji ulang kenaikan PBB ini, mengingat ada kesalahan dalam perubahan zona.
ADVERTISEMENT
Kesalahan perubahan zona terjadi pada area nonkomersial menjadi komersial. Rupanya, ada wilayah perumahan warga yang seharusnya tetap masuk zona nonkomersial malah berubah ke zona komersial.
"Tapi ada kasus yang warganya merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair. Bila warga tidak melakukan kegiatan komersial, masih bertempat di situ seperti biasa, lalu merasakan lompatan (harga PBB)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Anies meminta temuan ini dievaluasi kembali oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Anies ingin kenaikan ini berdasarkan prinsip keadilan dan tak merugikan warga yang tempat tinggalnya tidak dijadikan kawasan komersial.
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Ia juga akan mengkaji ulang pergub yang telah ditandatanganinya, untuk memastikan kawasan yang tidak melakukan kegiatan komersial tak naik secara signifikan.
ADVERTISEMENT
"Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD. Saya minta review khusus zona-zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan. Kenapa? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan seperti dibebani, padahal tidak merasakan perubahan kegiatan," jelasnya.
Bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB dengan harga sebelumnya, Anies pastikan kelebihan uang mereka akan dikembalikan.
"Jangan khawatir soal prosesnya. Kalau ada kelebihan bayar, nanti dikembalikan," ucap dia.
Anies telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2018 terkait kenaikan NJOP di Jakarta, yang ditandatangani pada 29 Maret. Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebut setiap tahunnya NJOP pasti naik.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jakarta yang naik sebesar rata-rata 18 persen berpengaruh dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan itu disesuaikan menyusul ada sejumlah wilayah yang sebelumnya tak masuk kategori komersial berubah status menjadi zona komersial.
ADVERTISEMENT