Ade Armando Sambangi Bareskrim, Hendak Laporkan Prabowo dan Rizieq

22 April 2019 16:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen FISIP UI Ade Armando Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen FISIP UI Ade Armando Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) melaporkan capres 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri. Prabowo dinilai menyebarkan kabar bohong dengan mengklaim kemenangan di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Juru bicara IMPI, Ade Armando, mengatakan Prabowo beberapa kali mengklaim kemenangan atas Pilpres 2019 dengan raihan suara 62 persen. Hal itu dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan berita kabar bohong bahwa ia memperoleh suara 62 persen. Ini kami anggap berpotensi menimbulkan kericuhan,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Cawapres Sandiaga Uno mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ade menilai, pernyataan Prabowo tidak jauh beda dengan Ratna Sarumpaet yang pernah mengaku dianiaya tahun 2018 lalu. Kedua pernyataan kedua orang tersebut, kata Ade, dapat menimbulkan kericuhan di masyarakat.
“Seperti Ratna, dia (Prabowo) harus bisa membuktikan bahwa itu (klaim kemenangan) benar,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT
“Di tanggal 17 April hingga 18 April dia mengatakan kemenangannya, itu menurut kami punya potensi kericuhan,” sambung Ade.
Habib Rizieq. Foto: Reuters/Raisan Al Farisi
Selain Prabowo, Ade juga melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Ade menyebut Rizieq menyebarkan pernyataan lewat video yang dapat memicu kericuhan.
“Rizieq lewat video dari Arab Saudi mengamanatkan agar Prabowo-Sandi tidak bertemu koalisi pemerintah yang telah menjadi penjahat demokrasi karena mereka melakukan kecurangan secara masif,” tandasnya.
Hingga pukul 16.20 WIB, Ade Armando masih menjalani proses pelaporan di Bareskrim Polri. Belum diketahui apakah laporannya diterima atau ditolak.