Advocat Lucas Segera Disidang

26 Oktober 2018 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas usai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adia Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas usai diperiksa di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adia Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap perkara advocat Lucas. Lucas merupakan tersangka kasus dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas) dalam perkara TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (26/10).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Lucas kini telah berada di tangan penuntut umum. Perkara Lucas nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri, dalam proses penyidikan Lucas, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. "Hingga hari ini sekurangnya 32 orang saksi telah diperiksa," katanya.
Pengacara Lucas tersangka kasus korupsi petinggi Lippo Eddy Sindoro di KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas tersangka kasus korupsi petinggi Lippo Eddy Sindoro di KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka karena diduga membawa kabur eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri untuk menghindari penangkapan KPK. Lucas diduga turut berperan membantu Eddy yang kala itu telah dideportasi oleh otoritas Malaysia, untuk kembali meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia sesaat setelah Eddy mendarat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas. Sesaat sebelum ditahan, Lucas membantah tudingan KPK soal menghalangi penyidikan Eddy Sindoro.
Sedangkan Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 karena diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pada Jumat (12/10) Eddy menyerahkan diri ke KBRI Singapura. Setelah dibawa ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan eks bos Lippo Group itu.
Selain Eddy Sindoro dan Edy Nasution, KPK juga menjerat pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Doddy dan Edy sudah diputus bersalah untuk suap pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT