Advokat Maqdir Ismail: Negara Tak Akan Bubar karena Korupsi

2 Juni 2018 11:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Advokat Maqdir Ismail menganggap bahwa korupsi merupakan kejahatan biasa. Namun karena pelakunya pejabat publik dari eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka orang menganggap hal itu luar biasa.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini korupsi kejahatan biasa, bukan korupsi yang luar biasa, cuma karena yang melakukan itu penyelenggara negara," kata dia saat diskusi Perspektif Indonesia, Populi Center bertajuk "Berebut Pasal Korupsi?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan bahwa negara tidak akan bubar oleh adanya korupsi. Namun demikian, ia mengakui bahwa korupsi telah menggerogoti negara Indonesia.
"Negara tidak akan bubar oleh korupsi, kalau menggerogoti iyah," ucap Maqdir yang kerap membela terdakwa kasus korupsi antara lain, Setya Novanto, Ratu Atut dan lainnya.
Maqdir menyatakan bahwa sejak dulu korupsi bukan kejahatan luar biasa, dan apabila dibandingkan dengan hukum di luar negeri, Maqdir menyatakan Undang-Undang korupsi tidak masuk ke UU khusus seperti di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat di Belanda, Inggris, mereka tidak buat UU khusus, tapi UU mereka, enggak ada masalah. Ini soal politik hukum mungkin yang harus kita cermati dengan baik," imbuhnya.
"Yang anehnya korupsi kejahatan yang luar biasa, padahal kalau UU Internasional misalnya, khsusnya kejahatan luar biasa, korupsi ini enggak masuk, yang masuk itu kejahatan HAM," lanjutnya.
Maqdir Ismail, pengacara Fahmi Darmawansyah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail, pengacara Fahmi Darmawansyah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)