Agar Layanan BPJS Berjalan, Kemenkes Imbau RS Penuhi Akreditasi

7 Mei 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kemenkes bersama BPJS, PERSI dan KARS di Kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Adesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kemenkes bersama BPJS, PERSI dan KARS di Kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Adesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau pihak penyelenggara rumah sakit segera memenuhi akreditasi seperti yang diatur UU. Jika tidak terakreditasi atau tak memperbaruinya, maka rumah sakit tersebut tidak bisa menjalankan kerja sama dengan BPJS.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan, kebijakan akreditasi bagi rumah sakit merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan dan keselamatan pasien kepada masyarakat. Akreditasi menjadi semacam indikator kualitas mutu dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian layanan kesehatan.
“Bahwa akreditasi ini amanat UU. Tujuannya tadi sebetulnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Bambang di Kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Konferensi pers Kemenkes bersama BPJS, PERSI dan KARS di Kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Adesta Herli Wijaya/kumparan
Bambang menjelaskan, saat ini ada 2.430 rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun di luar itu, masih ada sejumlah rumah sakit yang belum menjalani proses akreditasi.
“Pada waktu Januari lalu, itu kan ada 720 yang belum terakreditasi, kemudian mendapatkan akreditasi. Dari jumlah itu yang belum mendaftar (sampai sekarang) itu hanya 29,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pula rumah sakit yang sudah mendapat akreditasi namun sudah memasuki batas masa aktif akreditasi. Idealnya rumah sakit itu harus melakukan re-akreditasi atau akreditasi ulang. Namun, masih ada sejumlah rumah sakit yang belum melaksanakannya.
“Kemudian yang sekarang ini, yang harus re-akreditasi. Sampai dengan Juni itu ada 127 yang harus akreditasi ulang. Dari jumlah itu, 67 sudah selesai. Kemudian ada 50 yang. sedang menunggu pelaksanaan survei. Hanya 10 rumah sakit yang mana akan berakhir akreditasinya sampai Juni ini, yang belum mendaftar untuk terakreditasi,” tutur Bambang.
Maka itu, Kemenkes mengimbau agar rumah sakit yang belum terakreditasi atau belum melakukan akreditasi ulang, segera memenuhi aturan tersebut.
Dalam hal ini, Kemenkes mengeluarkan imbauan berupa poin-poin berikut:
ADVERTISEMENT
a). Terhadap RS yang sudah melakukan survei akreditasi ulang, karena ini persoalan pada RS yang melakukan akreditasi ulang, yang menunggu pengumuman hasil survei, itu dapat memberikan pelayanan sesuai dengan ruang lingkup manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
b). Terhadap RS yang belum dilakukan survei akreditasi ulang, tetapi sudah mendapatkan jadwal survei, dapat memberikan layanan-layanan tertentu. Ini terkait dengan akses karena RS tersebut belum dilakukan akreditasi ulang tapi karena sudah tercatat dan ada tanggalnya yaitu pelayanan emergency dan yang tetap memberikan pelayanan. Berikutnya adalah pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda, dan jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan pasien, atau jika dialihkan ke RS lain, akan mengalami kendala mendapatkan akses.
c). Untuk RS yang lalai melakukan akreditasi ulang, atau belum mendaftar akreditasi ulang, maka tidak akan diperpanjang perjanjian kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Pada wilayah kabupaten kota dengan keterbatasan akses pelayanan, misalnya hanya ada satu atau dua RS dalam wilayah tersebut, agar dipertimbangkan untuk rumah sakit dalam wilayah tersebut dapat tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dan pada saat yang sama dilakukan akreditasi. Selanjutnya BPJS Kesehatan (diminta) berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dimaksud.
ADVERTISEMENT
d). Kemenkes mengharapkan kepada RS melaksanakan kewajiban akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan juga mengharapkan kepada BPJS Kesehatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar klaim RS tepat waktu.
e). Dinas Kesehatan agar melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada RS untuk layanan kesehatan yang bermutu dan aman dan berjalan dengan baik.