Agenda Sidang MK Rabu: Dengarkan Saksi dan Ahli Tim Prabowo

18 Juni 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga berperan sebagai Hakim Konstitusi di dalam persidangan gugatan pilpres, Anwar Usman, menyebut sidang akan kembali digelar Rabu (19/6) besok.
ADVERTISEMENT
Anwar mengatakan, sidang akan dimulai seperti biasanya yaitu pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ketiga adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo-Sandi.
"Kemudian untuk sidang selanjutnya, saya ulangi, untuk besok Rabu tanggal 19 Juni 2019 jam 09.00 WIB, kita mulai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada," ujar Anwar di dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Dalam persidangan besok, MK juga membatasi saksi yang boleh dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi, yaitu sebanyak 15 saksi dan 2 ahli. Sedangkan untuk daftar nama saksi yang akan hadir, diharapkan diserahkan besok pagi, sebelum persidangan dimulai.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan daftar nama saksi yang akan dihadirkan, MK juga meminta lampiran kartu kependudukan. Sedangkan untuk ahli juga diminta untuk melampirkan CV.
"Kemudian kedua, besok mulai pemeriksaan saksi masing-masing pihak untuk besok kita mohon ada 15 saksi dan 2 ahli. Sama untuk termohon juga terkait juga 15 saksi 2 ahli. Kemudian daftar nama saksi, alamat, kemudian fotokopi data diri masing-masing saksi. Begitu juga untuk ahli supaya diserahkan paling tidak besok dilampirkan CV untuk ahli," terang Anwar.
Dalam persidangan besok, MK juga akan menerima bukti-bukti susulan yang dibawa oleh Prabowo-Sandi dan akan disahkan di dalam persidangan. Anwar menegaskan, besok menjadi batas waktu penyerahan bukti dari pihak Prabowo-Sandi.
"Kemudian perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tanbahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum sidang dimulai. Kemudian untuk pihak termohon, terkait dan bawaslu hari Kamis juga sebelum sidang dimulai," tegasnya.
ADVERTISEMENT