Agun Gunandjar, Mirwan, hingga Melchias Mekeng Penuhi Panggilan KPK

4 Juni 2018 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng, dan mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu penuhi panggilan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Keempatnya direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Saksi kita periksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6).
Agun, Mirwan, Khatibul, hingga Mekeng tiba di gedung KPK dalam waktu yang hampir bersamaan. Namun keempatnya enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
Sebelumnya, Febri mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK masih dalam ranah penyidikan terhadap dua tersangka e-KTP.
"Minggu ini rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR," ucap Febri.
Febri menambahkan dari keempat saksi, nantinya penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal yang diketahui saksi berkaitan baik dengan aliran dana maupun proses penganggaran e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi 2 hal aliran dana terkait e-KTP atau proses penganggaran e-KTP," kata Febri.
Dalam kasus ini, baik Irvanto maupun Made Oka keduanya diduga turut terlibat dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara itu hingga sekitar Rp 2,3 triliun itu. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.