Agus Marto Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Top Up Uang Elektronik

18 September 2017 15:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Martowardojo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Martowardojo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo dilaporkan oleh pengacara yang kerap membela hak konsumen, David Tobing ke Ombudsman. Adapun pelaporan itu terkait pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Menurut David, BI berencana membebankan biaya top up uang elektronik sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 kepada konsumen. Hal ini dinilai membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pengenaan biaya antara Rp 1.500 sampai Rp 2.000 patut diduga bentuk tindakan maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan," kata David di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/9).
Mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini mengungkapkan, ketika kebijakan itu diberlakukan, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperoleh bank meningkat, dan lembaga yang menerbitkan uang elektronik mendapat dana murah bahkan gratis karena uang tersebut tidak berbunga.
Menurutnya, hal tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen. Di antaranya konsumen secara tidak langsung wajib menaati aturan itu karena pengguna jalan tol wajib menggunakan uang elektronik, serta jika kartu hilang maka uang yang tersisa ikut hilang.
"Selain itu uang yang mengendap di bank tidak memperoleh bunga, juga uang elektronik tidak dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
David melaporkan Gubernur BI lantaran Gubernur BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik.
Hal tersebut, lanjut dia, melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam, sebagaimana diatur pasal 2 ayat 2, 23 ayat 1, 33 ayat 2 pada UU nomor 7/2011.
"Kententuan itu mengatur tegas bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran," tegas David.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah