Aher Jelaskan Alasan Tak Penuhi 2 Panggilan KPK di Kasus Suap Meikarta

9 Januari 2019 10:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Ini merupakan panggilan ketiga bagi Aher setelah ia mangkir di dua panggilan sebelumnya pada Kamis (20/12) dan Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
Aher --panggilan akrab Ahmad Heryawan-- pun menyebut adanya kesalahpahaman antara dirinya dan KPK sehingga tidak bisa memenuhi dua panggilan tersebut.
"Saya katakan ada miss komunikasi antara saya dengan KPK. Tapi alhamdulillah hari ini saya datang untuk memberikan dan menjelaskan ya status Meikarta itu," ujar Aher di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1).
Aher kemudian menjelaskan alasan ia tak hadir dalam dua panggilan sebelumnya. Untuk panggilan pertama, Aher menyebut ada ketidaksesuaian antara isi dengan judul amplop surat yang diterimanya. Sehingga ia memilih untuk mengembalikan surat itu lagi kepada KPK.
"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya, yang pertama tanggal 18 Desember tapi surat tersebut antara alamat surat dengan yang dituju berbeda. Jadi amplop surat untuk saya, tapi isi suratnya bukan untuk saya, maka itu tanggal 19 Desember-nya saya balikin lagi," kata Aher.
ADVERTISEMENT
Surat pemanggilan kedua untuk dirinya, kata Aher, juga bermasalah. Bukan identitas dan isinya yang bermasalah, melainkan surat panggilan itu dikirimkan ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat. Padahal Aher yang telah purna tugas sebagai Gubernur Jabar tidak lagi mendiami rumah dinas tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus suap Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus suap Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Surat kedua masih ada miss komunikasi lagi karena surat itu masih diantar ke rumah dinas lama saya sebagai gubernur Jawa Barat. Sehingga proses pengantaran dari rumah dinas gubernur ke rumah saya ada hambatan sehingga sampai kemarin saya belum menerima suratnya," ujarnya.
Adanya masalah dalam surat panggilan itu membuat Aher berinisiatif untuk menghubungi call center KPK di nomor 198. Melalui sambungan telepon, Aher menjelaskan terkait ketidakhadirannya pada dua panggilan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut penyidik KPK bernama Taufik, Aher dapat datang ke KPK tanpa menggunakan surat panggilan resmi dari KPK. Sehingga pada Rabu (9/1) ini, Aher datang ke KPK untuk bersaksi bagi tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
"Kemarin alhamdulillah saya berkomunikasi dengan pihak KPK melalui call center. Di call center kemudian saya diterima oleh pak Taufik ya sebagai salah satu penyidik, kemudian saya ceritakan persoalannya surat satu dan kedua itu dan kemudian dikatakan besok (Rabu 9/1) saja datang ke KPK tanpa surat panggilan. Saya katakan bagus pak besok (Rabu 9/1) saya akan datang," jelas Aher.
Diketahui dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, nama Aher ikut masuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan tersebut, Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, politikus PKS itu juga mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.