Aher Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK Terkait Suap Meikarta
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan perizinan proyek Meikarta. Aher --panggilan akrab Ahmad Heryawan-- dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
ADVERTISEMENT
"Belum ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (7/1).
Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Kamis (20/12) lalu. Saat itu Aher berhalangan hadir dengan alasan surat panggilan KPK tak sampai kepadanya.
Febri pun memastikan bahwa penyidik akan kembali memanggil Aher untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek milik Lippo Cikarang itu.
"Jadi saksi-saksi yang tidak hadir tanpa keterangan nanti akan kami panggil kembali sesuai dengan urutan panggilan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Febri.
Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, nama Aher ikut masuk di dalamnya.
Disebutnya nama Aher itu bermula saat eks Wagub Jabar Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pada Juli 2018 memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar, dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dalam rapat tersebut, Neneng memutuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji, dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta. Di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
Kemudian, rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 3 Oktober 2017 hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf.
Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta. Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas surat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.