Ahli di Sidang Fredrich Ngotot Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

18 Mei 2018 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahmad Yani selaku advokat dan mantan anggota Komisi III DPR dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Ahmad Yani dengan gamblang mengatakan, tindak pidana korupsi tidak masuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Jaksa penuntut umum dan majelis hakim lantas mengonfirmasi pernyataan Ahmad Yani itu. Konfirmasi dilakukan mengingat Ahmad Yani merupakan mantan anggota Komisi III DPR yang juga tergabung dalam tim pembuat UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)
Dalam UU itu, tepatnya Pasal 21 dijelaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa.
"Ahli menjelaskan keterangan palsu sesuatu pemalsuan tindak pidana umum. Sebagai Pembentuk UU KPK kenapa Pasal 21 masuk UU Nomor 31?" tanya jaksa Roy kepada Ahmad Yani di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5).
"Kalau kita lihat ada khusus dan ada yang berkaitan tindak pidana korupsi," jawab Ahmad Yani
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak masuk tindak pidana korupsi. Menurut ahli, UU Nomor 31 masuk tindakan kejahatan luar biasa atau enggak?" tanya jaksa Roy lagi.
"Extraordinary ini (menurut) literatur saya, korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa. Yang masuk narkoba dan terorisme. Pandangan tidak diatur extradionary," ujar Ahmad Yani.
Meski jaksa terus mempertanyakan terkait pandangan tersebut, Ahmad Yani tetap pada pandangannya yang menganggap korupsi bukan kejahatan luar biasa.
"Pandangan saya, tolong JPU kasih tahu saya literatur di internasional itu korupsi disebut extraordinary," kata Ahmad Yani.
Selain itu, menurut Ahmad Yani, KPK dibentuk bukan karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa. Namun, karena Polri dan Kejaksaan Agung belum efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT