Ahli Pertanyakan Gugatan Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam

16 April 2018 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saksi ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis mengaku bingung terhadap gugatan tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, terkait kesaksiannya. Basuki menilai seluruh hal yang disampaikannya adalah murni pendapat sebagai ahli, tanpa adanya keberpihakan.
ADVERTISEMENT
"Baru ini ahli digugat, bingung juga ada ahli digugat. Jadi kronologisnya kami itu diminta oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan KPK menjadi ahli penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB)," ujar Basuki dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (16/4).
Ia menerangkan penunjukan dirinya dan sejumlah ahli dalam penghitungan kerugian di lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Setelah meyakini adanya kerugian dalam proses penambangan tersebut, KPK menyurati KLHK agar dapat menunjuk seorang ahli lingkungan terpercaya.
Ahli tersebut, menurut Basuki, ditujukan agar dapat membantu KPK dalam memetakan kerugian negara yang diakibatkan dari usaha Nur Alam.
"Jadi KPK tentunya melihat di situ hasil korupsi. Kemudian KPK surati KLHK, KLHK lalu menyurati dekan IPB, yang kemudian menunjuk kami," imbuhnya.
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Basuki menerangkan dalam penelitian itu, terdapat juga tim dari penyidik dari KPK, KLHK, Polda Sulawesi Tenggara, Lapan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta tim kerusakan tanah dan lingkungan. Mereka menganalisis di lapangan terkait dugaan kerugian negara yang disebabkan alih fungsi hutan menjadi lokasi penambangan.
ADVERTISEMENT
"Di sana kami temukan ada unsur kerusakan, baik ada di dalam izin atau di luar izin. Kami sampaikan yang di luar izin saja yang kami teliti, tapi pihak KPK minta baik yang di luar atau di dalam dihitung semua," ucap Basuki.
"KPK pastikan kondisinya memang ada kerusakan di sana dari hutan alam yang rusak hingga terjadi erosi segala macam, kemudian kita lakukan analisa sampel yang dilakukan penyidik," lanjutnya.
Oleh karena itu, Basuki mengaku terheran lantaran seorang ahli yang memberikan keterangan berdasarkan kapasitasnya justru dipidanakan oleh pihak yang tengah berperkara dengan KPK.
"Yang jelas kami ke sana bukan atas nama pribadi, kami hanya menjalankan tugas. Jadi jujur kami orang teknis juga bingung kenapa digugat," kata Basuki.
ADVERTISEMENT