news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi: Dakwaannya Tak Jelas

12 Februari 2019 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa ujaran kebencian dan pecemaran nama baik dengan menggunakan kata 'idiot', Ahmad Dhani, menjalani persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, eksepsi diajukan karena ada sejumlah syarat formil persidangan yang dianggap tidak terpenuhi.
"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, (tidak) cermat atas dakwaan jaksa. Dari pasal yang kita anggap salah dari kemudian tidak ada penanggalan, karena ini eksepsi," kata Aldwin seusai sidang.
Aldwin melanjutkan, pihaknya menyebut dakwaan terhadap kliennya itu tidak diurai secara lengkap bagaimana tindak pidana itu dilakukan oleh Dhani.
"Dalam dakwaan hanya (disebutkan) Ahmad Dhani membuat vlog video bukan tuduhan pidananya," terangnya.
Aldwin mengungkapkan, pasal yang menjerat Dhani juga dianggap tidak sesuai dengan kejadian itu.
"Kan tuduhan pidananya (UU ITE) pasal 27 ayat (3) (yang menjelaskan) mentransmisikan, mendistribusikan. Kapan itu mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan, bagaimana dia melakukan mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan," terangnya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Selain itu, Aldwin menyoroti pihak pelapor kasus Ahmad Dhani yang mengatasnamakan Koalisi Bela NKRI. Pihaknya menilai, pelapor tidak memenuhi syarat formil sebagai perseorangan.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pelapor adalah Koalisi Bela NKRI, yang di mana ini adalah salah delik. Delik aduan yang di mana harus orang atau perseorangan, bukan badan hukum, bukan instansi, itu jelas, tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan," terangnya.
"Seharusnya tidak patut ini berlanjut ke persidangan," imbuhnya.
Aldwin berharap majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi itu dalam putusan sela.
"Oleh karena itu, poin-poin yang menyangkut kesalahan yang kita anggap fatal dalam dakwaan, kita eksepsi, artinya secara syarat formil yang tidak memenuhi sesuai dengan KUHAP liat eksepsi," tutupnya.