Ahmad Dhani Baca Terjemahan Surat An-Nisa saat Sidang Pleidoi

7 Mei 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Surabaya, Selasa (7/5). Dalam persidangan, Dhani mengutip satu ayat dari kitab suci Al-Quran, surat An-Nisa ayat 148. Ayat itu dia sampaikan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Dhani mengatakan, ayat ini merupakan pesan dari seorang budayawan, Emha Ainun Najib alias Cak Nun, yang dititipkan pada temannya. Menurut Dhani, dia baru kali ini mendengar surat tersebut.
"Kebetulan ini saya dikirim melalui teman, Cak Nun, menyampaikan kepada sahabat saya, kepada saya, untuk mungkin bisa disampaikan di majelis hakim ini mungkin bukan teknis hukum, tapi menyampaikan satu ayat Al- Quran saja," kata Dhani, dalam persidangan usai pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Dhani menyebut, dalam surat tersebut membahas mengenai perkataan buruk di mata Allah. Dhani berharap ayat 148 tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkaranya dengan adil.
"Bismillahirohmannirohim, 'Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui,' sangat simple," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara membantah semua tuntutan jaksa dalam pembacaan pleidoi.
Aldwin menyebut, konten "idiot" yang dipermasalahkan dalam vlog Dhani tak memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Begitu juga Aldwin mengungkapkan ada inkonsistensi jaksa ketika mendakwa dan menuntut perkara Dhani. Jaksa sebelumnya menyebut apa yang dilakukan Dhani adalah tindak pidana penghinaan.
Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa menganggap Dhani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam pasal yang berbeda.
"Berdasarkan putusan MK, yaitu itu delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku bukan untuk lembaga atau perkumpulan, tapi harus orang perseorangan. Sementara yang kita tahu pelapornya adalah Koalisi Bela NKRI. Dan kategori yang disampaikan Dhani itu bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan ringan," terang Aldwin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pledoi tersebut, Aldwin meminta kepada ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono untuk memutuskan Ahmad Dhani tidak bersalah dan membebaskannya.
"Kami memohon, hakim untuk menyatakan mempertimbangkan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkapnya.