Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Bui di Kasus Ujaran Idiot

23 April 2019 16:04 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dihukum penjara 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
"Jaksa penuntut umum Pengadilan Surabaya menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa, mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti sah secara hukum telah bersalah melakukan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses secara elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik," kata jaksa Rahmat Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Usai mendengar tuntutan Jaksa, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi, meminta kepada majelis hakim agar menunda persidangan dalam waktu dua minggu. Alasannya, untuk mempersiapkan nota pembelaan.
"Mengajukan pledoi dalam waktu 2 minggu Yang Mulia," kata Aziz.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut. PN Kota Surabaya akan menggelar sidang ujaran 'idiot' dengan agenda pembacaan pledoi pada 7 Mei mendatang.
Dalam sidang tuntutan ini, Dhani tiba di PN Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB ditemani istrinya, Mulan Jameela. Saat memasuki ruang sidang, Dhani menitipkan salam kepada awak media untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Salam buat BPN, buat rakyat semesta, jaga KPU" ujarnya seraya mengacungkan dua jari khas paslon Prabowo-Sandi.