Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot' di Polda Jatim

18 Oktober 2018 13:57 WIB
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9/2018). (Foto: RA FOTO/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9/2018). (Foto: RA FOTO/Ardiansyah)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur menetapkan musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Polda telah melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani terjerat kasus usai mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa unjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video di media sosial.
"Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10).
Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Pagi itu, Dhani sedianya hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.
Kombes Pol Frans Barung Mangera (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Frans Barung Mangera (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Vlog Dhani yang viral itu menyinggung demonstran karena di dalamnya berisi ujaran 'idiot'. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu sempat mengelak dengan beralasan bahwa kata 'idiot' tidak ditujukan kepada pendemo, melainkan kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Yang melaporkan saya itu GR (gede rasa). Padahal saya tidak bermaksud pada mereka," kata Dhani usai pemeriksaan dua pekan lalu.
Sedianya, Kamis ini Dhani dipanggil lagi oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun pentolan grup band Dewa 19 itu tidak hadir. Itu adalah panggilan kedua kalinya setelah dua pekan sebelumnya dia memenuhi panggilan penyidik.
Namun, Frans menjelaskan, melalui pengacaranya, AD menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan. Polisi akan memanggil ulang Dhani pekan depan.
Frans menjelaskan, pihak penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus telah melibatkan sejumlah saksi ahli dan saksi mata sebelum menaikkan status terlapor menjadi tersangka ujaran pencemaran nama baik per Kamis (18/20).
"Kita sudah memeriksa dengan melibatkan sejumlah saksi ahli, ada ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lainnya. Sehingga atas pemeriksaan itu kita menetapkan AD sebagai tersangka," tegas Frans.
ADVERTISEMENT
Namun, dia menyayangkan bahwa AD tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan dengan alasan yang jelas. "Tapi hari ini dengan alasan tidak diketahui. Kami sayangkan yang bersangkutan tidak ada di Polda Jawa Timur," ujarnya.
Barung mengaku pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan sesuai diatur dalam undang-undang. "Pemanggilan dengan di-cover oleh kekuatan sesuai ditetapkan undang-undang," ucap Frans .
"Sejauh ini belum ada pencekalan. Karena sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif. Hari ini kita layangkan panggilan untuk kita jadwalkan minggu depan sebagai pemeriksaan tersangka," pungkasnya.