Ahmad Dhani: Penggeledahan Rumah Saya itu Hoaks

17 November 2018 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ujaran 'idiot' membantah rumahnya digeledah. Musisi pentolan group Dewa ini akan melaporkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung yang membuat pernyataan rumah Dhani di Pondok Indah, Jaksel digeledah.
ADVERTISEMENT
"Penggeladahan itu hoaks," kata Dhani yang dikonfirmasi, Sabtu (17/11).
Ahmad Dhani menegaskan dia sudah mengumpulkan bukti semua pemberitaan di media online. Berita-berita ini akan dia bawa ke Propam Polri.
"Kami sudah screenshot semua berita online. Kami akan laporkan Kadiv (Dhani menyebutnya Kadiv-red) Humas Polda Jatim," terang dia.
Ahmad Dhani Prasetyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, tapi dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya idiot.
ADVERTISEMENT