Ahmad Dhani Pertanyakan Prosedur Penyitaan Akun Instagram Miliknya

19 November 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani mempertanyakan prosedur penyitaan akun instragram miliknya yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Ia menilai, seharusnya pihak kepolisian bisa menyita akun tersebut saat dirinya menyerahkan handphone miliknya ke Polda Jatim sebagai barang bukti, Senin (12/11) lalu.
ADVERTISEMENT
“Harusnya itu pas aku nyerahin HP, Senin, bisa sekalian sita akun,” kata Dhani di Resto D Pitiq, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
“Kenapa enggak sekalian Senin itu disita akunnya? Kenapa harus di Jakarta? Padahal bisa di Surabaya,” lanjutnya.
Dhani dan kuasa hukumnya juga mempertanyakan isu penggeledahan rumahnya. Sebab, ia mengaku tidak pernah ada penggeledahan dari pihak kepolisian. Justru, dia diminta bertemu di Pondok Indah Mall agar polisi bisa menyita akunnya.
“Tidak pernah ada penggeledahan rumah, itu adalah berita hoaks. Nah inilah yang kita pertanyakan kenapa sikap kepolisian begitu keras, sampai kemudian melakukan kebohongan kepada publik,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
“Tidak pernah mas Dhani digeledah di rumahnya ya, yang ada kita sama-sama bertemu di PIM 3, di mall, di restoran di Jakarta Selatan,” ujarnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pentolan band Dewa 19 tersebut terjerat kasus ujaran kebencian karena menyebut sebagian massa yang menolak gerakan #2019gantipresiden dengan kata ‘idiot’. Akibatnya, polisi lalu menyita akun instagram pribadinya sebagai barang bukti pada Kamis (15/11).