Ahmad Heryawan Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap Meikarta

27 Agustus 2019 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengajuan perizinan proyek Meikarta. Pemanggilan ulang ini merupakan penjadwalan ulang, karena pada panggilan Senin (26/8) kemarin ia mangkir.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya yang bersangkutan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (27/8).
Mengingat hari ini merupakan panggilan kedua untuk Aher, KPK memintanya agar dapat hadir memenuhi panggilan.
"Karena ini merupakan panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pembahasan terkait perizinan proyek Meikarta dilakukan saat Aher masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Sehingga, KPK merasa perlu memeriksa Aher dalam pengembangan kasus ini.
Ahmad Heryawan juga sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK pada 9 Januari 2019, untuk dimintai keterangan untuk perkara yang sama.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
ADVERTISEMENT
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini dan mendapatkan Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap, dengan menyetujui pemberian uang untuk memuluskan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka, termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.