Ahmad Heryawan Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi di Kasus Suap Meikarta
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Aher --panggilan akrab Ahmad Heryawan-- direncanakan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
ADVERTISEMENT
Dengan mengenakan kemeja batik, Aher tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Aher yang turut didampingi sejumlah stafnya menyampaikan sejumlah hal sebelum menyampaikan keterangannya di depan penyidik.
"Hari ini alhamdulillah saya datang sekali lagi untuk menjelaskan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui", ujar Ahmad Heryawan di Gedung KPK, Rabu (9/1).
Terkait izin proyek Meikarta yang dianggap telah bermasalah sejak awal, Aher enggan berkomentar banyak. Ia berjanji akan memberi komentar yang lebih lengkap usai menjalani pemeriksaan. "Nanti ya nanti," kata Aher.
Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Aher setelah sebelumnya politikus PKS itu mangkir di dua panggilan sebelumnya pada Kamis (20/12) dan Senin (7/1). Saat itu Aher berhalangan hadir dengan alasan surat panggilan KPK tak sampai kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kepastian penjadwalan ulang Aher bermula pada Selasa (8/1) saat KPK menyebut Aher telah menghubungi pihak call center KPK di nomor 198. Dalam pembicaraan telepon itu, Aher menyatakan bahwa ia bersedia untuk diperiksa hari ini (9/1).
Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, nama Aher ikut masuk di dalamnya.
Disebutnya nama Aher itu bermula saat eks Wagub Jabar Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pada Juli 2018, memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar, dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dalam rapat tersebut, Neneng memutuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji, dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta. Di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
Kemudian, rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 3 Oktober 2017 hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf.
Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta. Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Atas surat itu, Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.