Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di HUT ke -73 RI, Bebas April 2019

17 Agustus 2018 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi atau potongan masa pidana di HUT ke-73 RI. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Ahok menerima pemotongan masa pidana sebanyak dua bulan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai catatan dari kami, yang bersangkutan mendapat remisi dua bulan," ujar Sri Puguh usai upacara peringatan HUT RI Ke-73 di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (17/8).
Sri Puguh menuturkan dengan diberikannya remisi kepada Ahok maka ia dapat bebas pada April 2019.
"Berdasarkan catatan kami, (bebas) sekitar bulan April 2019 setelah dikurangi remisi yang dia dapat," ujar dia.
Lebih lanjut, Ahok juga bisa bebas lebih cepat apabila mendapat remisi Natal. Akan tetapi, Sri Puguh memastikan Ahok tak akan bebas pada tahun ini.
"Kalau Natal dapat (remisi), dikurangi lagi. Tidak tidak (bebas), nanti tahun 2019 sesuai catatan dari kami," tutupnya.
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama, mengenai pidatonya soal Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu tahun 2016 lalu. Sudah kurang lebih 15 bulan Ahok mendekam di Rutan Makao Brimob, Kelapa Dua, Depok.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, Ahok sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, ia ingin menjalani hukumannya sampai tuntas dan menolak pembebasan bersyaratnya.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 102.976 narapidana yang telah menjalankan pidanya dengan baik, dan 2.200 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.