Ahok, Kalah Pilkada Kini Masuk Penjara

9 Mei 2017 12:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menerima dua hal pahit dalam hidupnya dalam kurun waktu yang berdekatan. Dia kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, dan kini divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama dengan hukuman dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah telak dalam pemungutan suara putaran kedua PIlkada DKI pada pertengahan April lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta dalam hasil penghitungan resminya menyatakan, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menang dengan selisih cukup signifikan.
Dari hasil penghitungan suara, KPU DKI menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Syaiful Djarot 2.350.366 atau 42,04 persen. Selanjutnya pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan Rasyid-Sandiaga Salahudin Uno meraup suara 3.240.987 atau 57,96 persen.
Hasil penetapan ini akan diserahkan ke DPRD untuk diproses selanjutnya pengangkatan dan pelantikan yang digelar pada Oktober 2017 nanti. Dengan vonis penjara dua tahun, kemungkinan besar Ahok tidak akan memangku jabatannya sampai Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Divonis Dua Tahun
Setelah urusan Pilkada selesai, Ahok kembali dihadapkan pada kenyataan pahit soal kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Dia dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara.
Putusan hakim ini jelas mengejutkan karena jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Ahok di Balai Kota (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Ahok sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan, bukan menghina agama.
Apa Selanjutnya untuk Ahok?
Spekulasi soal langkah Ahok setelah jadi gagal menjadi Gubernur DKI untuk kedua kalinya sempat muncul. Ada yang menyebut Ahok bakal menjadi menteri, bahkan sampai ada yang mengabarkan jadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Sidang Pledoi Ahok (Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Menanggapi hal ini, Ahok menjawab santai. Dia mengaku tak ingin lagi terjun ke dunia politik. Bahkan dia ingin jadi pembicara saja. Baginya, tak ada tempat bagi dirinya lagi menjadi seorang pejabat.
"Enggak masuk partai politik, enggak jadi menteri, enggak jadi staff Presiden, semua enggak," kata Ahok di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Ahok bahkan juga menyebut rencana lainnya setelah melepas masa jabatannya. "Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi, tapi revenue sharing, Jadi kalau mau terima iklan berapa bagi saya lah 20 atau 30 persen," kata Ahok.
Namun sepertinya kini masa depan Ahok setelah tak lagi menjadi gubernur berubah drastis. Rencana menjadi pembicara atau membuat show di televisi kemungkinan harus tertunda. Ahok kini harus masuk penjara.
ADVERTISEMENT