AHY soal Gugatan JK Cawapres: Baiknya Ada Regenerasi

20 Juli 2018 22:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komandan Kogasma Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut mengomentari gugatan yang dilayangkan Partai Perindo ke MK. Gugatan atas Pasal 169 huruf n UU Pemilu diajukan Perindo agar JK bisa kembali maju ketiga kalinya di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
AHY menuturkan ketidaksetujuannya dengan rencana JK maju kembali di Pilpres 2019. Ia menyebut, harus ada regenerasi dalam sebuah kepemimpinan.
"Juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi. Regenerasi yang harus dipersiapkan dengan matang," ujar AHY usai halalbihalal di Resto Eastern Opulence, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).
AHY kemudian mengutip perkataan Bung Hatta soal kepemimpinan. "Bahkan Bung Hatta founding father kita mengatakan pemimpin terbaik adalah ia yang menyiapkan, menyediakan penggantinya," jelasnya.
AHY berpandangan bahwa pembatasan kekuasaan hanya dua kali masa jabatan bagi presiden maupun wakil presiden bertujuan menghindari kekuasaan yang berlebihan.
AHY di doa bersama jelang Pilkada Serentak. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
AHY di doa bersama jelang Pilkada Serentak. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Karena kita menyadari power tends to corrupt. Kekuasaan itu cenderung akan corrupt dan absolut power, corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan dan kekuasaan mutlak pasti dipersalahgunakan)," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, AHY mengajak para pejabat yang sudah memiliki kekuasaan juga untuk menyiapkan calon penggantinya di masa mendatang.
"Saya lebih cenderung, marilah kita sebagai bangsa, lebih banyak menghabiskan waktu untuk berpikir bagaimana melakukan regenerasi yang baik bagaimana melakukan penyiapan-penyiapan terhadap generasi penerus kita," tutupnya.
Perindo melalui LBH Perindo menggugat UU Pemilu ke MK. Pasal yang digugat ialah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 169 huruf n menyebutkan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
ADVERTISEMENT