AJI Jakarta Kecam Kekerasan pada Jurnalis saat Munajat 212

22 Februari 2019 11:44 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh sekelompok massa saat pelaksanaan Munajat 212 pada Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
Koordinator Liputan CNN Indonesia TV, Joni Aswira, dalam keterangan tertulis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang diterima kumparan, Jumat (22/2), mengatakan, peristiwa bermula saat para jurnalis berkumpul di sekitar pintu masuk VIP, menanti sejumlah tokoh untuk diwawancarai.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba terjadi keributan, akibat tertangkapnya seorang copet. Jurnalis yang berada dekat lokasi kejadian langsung mendekat, beberapa di antaranya merekam, termasuk kameramen CNN Indonesia TV.
Kamera yang ukurannya cukup mencolok menarik perhatian sejumlah orang. Beberapa oknum massa memaksa kameramen CNN Indonesia TV tersebut untuk menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.
Polisi amankan copet di Munajat 212. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Saat sedang menghapus gambar, Joni mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa. “Kalian dari media mana? Dibayar berapa? Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!” ucap beberapa orang.
ADVERTISEMENT
Nasib serupa juga dialami wartawan detikcom. Saat sedang merekam, dia dipaksa oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Namun, wartawan tersebut tak mau menyerahkan ponselnya.
Massa kemudian menggiring wartawan detikcom tersebut ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.
Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.
Jurnalis CNN Indonesia.com yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut. Sementara jurnalis Suara.com yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu terpaksa kehilangan ponselnya.
ADVERTISEMENT
AJI Jakarta mengecam aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa terhadap jurnalis yang sedang liputan.
AJI menilai tindakan massa menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan detikcom adalah perbuatan melawan hukum.
"Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri.
Polisi amankan copet di Munajat 212. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan; dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.
2.Mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan.