news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

AJI Jakarta Kecam Pemukulan Wartawan yang Dilakukan Hercules

28 Maret 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules marah ke wartawan. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hercules marah ke wartawan. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pemukulan seorang wartawan yang dilakukan oleh Hercules Rozario Marshal. Tindakan premanisme itu berlangsung saat wartawan meliput kedatangan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Rabu (27/3), Hercules yang turun dari mobil tahanan tiba-tiba mengamuk. Dia langsung bergerak ke arah wartawan yang ada di dekat mobil tahanan.
"Dia (Hercules) berusaha mengejar beberapa fotografer yang memotretnya. Para wartawan kocar-kacir menyelamatkan diri dari amukan Hercules yang saat itu tidak diborgol," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).
Meski sejumlah wartawan coba menghindar, Hercules sempat memukul seorang wartawan. Tangan wartawan itu bengkak akibat pemukulan.
"Tangan FS (wartawan) bengkak memerah terkena pukulan Hercules saat berusaha melindungi wajah. Saat pemukulan itu, FS masih menggenggam ponsel yang digunakan untuk merekam video. Beberapa orang berusaha menenangkan situasi dan membawa Hercules masuk ke ruangan. Saat kericuhan itu FS tidak melihat satu pun polisi yang berjaga di lokasi," kata Asnil.
ADVERTISEMENT
AJI Jakarta menilai kekerasan yang dilakukan Hercules terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, โ€Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.โ€
AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.