Ajukan JC, Sekjen KONI Siap Ungkap Penerima Suap Lain Kasus Dana Hibah

21 Maret 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) ke KPK.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Fuad, Arif Sulaiman, mengatakan pengajuan JC karena kliennya siap membongkar pejabat Kemenpora lain yang diduga ikut menerima suap dana hibah KONI.
"Pengajuan JC agar kasus ini diungkap secara terang benderang. Bahwa ada pihak-pihak dari Kementerian itu menikmati hasil dari cash back atau komitmen fee, yang sudah pastinya saudara Ulum," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Ulum yang dimaksud adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. Selain Ulum, Arif enggan menyebut nama lain yang diduga ikut menikmati suap dana hibah tersebut. Sebab nama-nama lain itu telah disampaikan Fuad dalam proses penyidikan di KPK.
"Yang pasti klien saya menerima konsekuensi atas kekhilafannya. Tetapi kami berharap KPK bisa melihat secara gamblang posisi klien kami terjepit," ucap Arif.
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Nama Ulum memang turut disebut dalam surat dakwaan Fuad. Ulum diduga mengetahui pemberian komitmen fee agar pengajuan dana hibah KONI disetujui dan segera dicairkan. Bahkan, Ulum diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian komitmen fee tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu pula, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengatakan Ulum akan menerima fee sebesar Rp 500 juta.
Sementara kuasa hukum Fuad lainnya, Mahendra, setiap Fuad mengajukan dana hibah ke Kemenpora, selalu diminta fee.
"Beliau (Ending) diminta komitmen fee," kata Mahendra saat dikonfirmasi terpisah.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT