Ajukan PK Kasus Karhutla, Pemerintah Koordinasi dengan Jaksa Agung

19 Juli 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan materi pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan materi pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015 ditolak Mahkamah Agung (MA). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat perkembangannya 'kan seperti sekarang, semua dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan dengan baik, kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kita akan lakukan," kata Siti di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta, Jumat (19/7).
Siti mengaku akan terlebih dulu mempelajari dokumen-dokumen kasus ini. Ia juga akan berdiskusi dengan sejumlah pihak, seperti Menteri Kesehatan hingga pemerintah daerah lokasi kebakaran hutan tersebut terjadi.
"Nanti kan ada hukum acaranya, berapa hari setelah diterima dan lain-lain, jadi nanti dulu. Dokumennya apa saya pelajari, dengan Jaksa Agung. Ada Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng semua kita koordinasikan," jelasnya.
"Saya harus lihat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu, kita punya analisis tentang apa-apa yang digugat, sebab tahun lalu 'kan ketika mereka menang di Pengadilan Tinggi, juga kita tahu juga," timpal Siti.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajarannya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Vonis itu terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan 2015 lalu.
Upaya kasasi Jokowi dan pemerintah dilakukan lantaran tak menerima tudingan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kerusakan hutan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengatakan pemerintah sudah bertanggung jawab atas penanganan dampak akibat kebakaran hutan tersebut.
"Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya. Kita sudah ada berkurang 98 persen hasilnya. Itu sudah kita kenali seperti itu," ujarnya.
Awal mula kasus
Perkara ini berawal pada 2016. Pemerintah digugat secara perdata oleh beberapa orang ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Terdapat 7 pihak yang digugat, yakni Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Pada putusan yang dibacakan pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Salah satunya adalah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan para tergugat untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pihak pemerintah kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Namun, banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Vonis yang dibacakan pada 19 September 2017 itu menguatkan putusan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Atas putusan banding itu, 4 pihak tergugat sudah mengajukan kasasi sejak November 2017 silam. Namun, kasasi itu juga ditolak.