news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ajukan PK, Sanusi Terpidana Kasus Korupsi Reklamasi Berharap Bebas

25 Juli 2018 15:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta dan juga kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu mengklaim mempunyai novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada novum baru berupa kekhilafan hakim, ada yang dalam bentuk otentik tertulis, ada beberapa bukti lainnya," kata Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
Ia menampik bahwa pengajuan PK itu dilakukannya karena Artidjo Alkostar sudah pensiun sebagai Hakim Agung. Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal galak terhadap para koruptor.
Menurutnya, niat untuk mengajukan PK sudah ada sebelum bulan Ramadhan yakni Mei 2018. Namun karena pertimbangan jarak Sukamiskin, Bandung ke Jakarta yang jauh, dan pertimbangan lainnya, sehingga ia mengaku baru mengajukan bulan Juli ini.
"Bukan (karena Artidjo). Saya kebetulan baru inkrah setahun yang lalu, jadi perlu waktu untuk mensimulasi materi data, ketemu konsultasi dulu sama pengacara, sampai kemudian kami simpulkan untuk mengajukan PK ini," kata Sanusi.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang termuat dalam PK Sanusi yang dibacakan oleh pengacaranya. Salah satunya, ia berharap bisa dibebaskan dari semua dakwaan korupsi dan pencucian uang.
Ia juga meminta uang pengganti dan denda berserta sejumlah barang bukti yang disita dapat dikembalikan.
"Memohon mengabulkan permohonan pemohon PK agar membatalkan putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memohon menyatakan pemohon PK tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," papar pengacara Sanusi Afrian Bondjol saat membacakan memori PK dalam persidangan.
Sanusi merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang tertangkap tangan KPK pada April 2016 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi.
Mohamad Sanusi saat jalani sidang. (Foto: Rosa Panggabean/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mohamad Sanusi saat jalani sidang. (Foto: Rosa Panggabean/Antara)
Dalam persidangan, hakim menilai Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
ADVERTISEMENT
Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat pada tahap banding menjadi 10 tahun penjara. Ia tidak mengajukan kasasi terkait hal itu. Sanusi menghuni Lapas Sukamiskin sejak 2017.