Akademisi: Putusan MK soal Pansus KPK Seperti Menjilat Ludah Sendiri

14 Februari 2018 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan Ketua MK Arief Hidayat (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah akademisi dari berbagai universitas yang tergabung dalam Forum Akademisi Selamatkan MK Lintas Universitas menggelar diskusi "Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi". Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, yang menjadi salah satu narasumber diskusi itu mengatakan, putusan MK soal sahnya Pansus Angket KPK perlu dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK itu memutus secara komporomistis sekali. Menurut saya, tidak dari logika hukum, tetapi bisa jadi kepentingan," kata Zainal, di Universitas Indonesia Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Menurut Zainal, putusan MK soal sahnya Pansus Angket KPK di mata hukum juga dianggap tak konsisten. Sebab putusan itu berbeda dengan putusan MK sebelumnya.
"Contoh putusan soal Angket KPK, dari segala macam teori, putusan MK itu sebenarnya menjilat ludah sendiri," tuturnya.
Sebab, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah dari lembaga eksekutif, akan tetapi termasuk dalam lembaga eksekutif, karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.
Padahal sebelumnya sudah ada empat putusan MK yang menegaskan KPK bukan bagian dari lembaga eksekutif.
ADVERTISEMENT
"Kalau berubah, paling tidak dia menjelaskan perubahan keputusan itu. Kemarin dia bilang tempe, sekarang dia bilang tahu," lanjutnya.
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 79 ayat (3). Putusan tersebut berarti memberikan legitimasi kepada DPR RI untuk melakukan angket terhadap KPK.
Putusan tersebut diwarnai dengan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari 4 Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Gede Palguna, Suhartoyo dan Maria Farida. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan KPK merupakan lembaga Independen.
"Hal tersebut berarti KPK di luar legislatif, eksekutif dan yudikatif," ucap Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pada Kamis (8/2).
Independensi KPK sendiri sudah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Putusan tersebut antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, tertanggal 19 Desember 2006; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-V/2007, tertanggal 13 November 2007; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011, tertanggal 20 Juni 2011.
ADVERTISEMENT