Akan Ada Skema Pengupahan Khusus bagi Industri Padat Karya di Jabar

13 Juli 2017 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aher ketika dijumpai pers. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aher ketika dijumpai pers. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher berencana akan membuat skema pengupahan khusus bagi industri padat karya khususnya garmen di Jawa Barat. Ketentuan ini akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
ADVERTISEMENT
Saat ini, perhitungan pengupahan untuk industri padat karya tidak diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Secara umum, perhitungan pengupahan sesuai PP No. 78/2015 hanya berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Karena tidak diatur secara detail, pekerja/buruh padat karya di 4 kabupaten/kota di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok mengalami kenaikan upah hingga 30 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata persentase kenaikan upah yang wajar sesuai PP No. 78/2015 sebesar 8,25 persen.
"Solusinya ada upah khusus untuk sektor garmen. Sedang dihitung karena nanti akan di SK-kan. Yang jelas ini akan berlaku untuk 4 kabupaten/kota saja yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi," ungkap Aher saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, langkah ini dilakukan agar tidak memberatkan 89 perusahaan garmen yang telah mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juga meminimalisir penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada kurang lebih 100 ribu pekerja.
Buruh bekerja di Industri Garment (Foto: ANTARA/Saptono)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh bekerja di Industri Garment (Foto: ANTARA/Saptono)
"Ekonomi kan harus dipertimbangkan. Gara-gara terlalu tinggi kenaikannya kemudian gulung tikar berdampak PHK kan bahaya bagi ekonomi, masyarakat, maupun pemerintah," sebutnya.
Aher menargetkan skema baru pengupahan bagi industri padat karya rampung dalam waktu dekat.
"Secepatnya mudah-mudahan demi untuk kelangsungan industri, kelangsungan sosial kita dan kelangsungan tenaga kerja. Kan berbahaya kalau ini tidak diselesaikan. Ada 100 ribu yang di-PHK. Siapa yang mau tanggung jawab kalau kita tidak bertindak segera?" katanya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan bila sebagian besar perusahaan garmen di Jawa Barat yang mengeluh tingginya angka UMK berasal dari Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Dia menyatakan bila masalah ini tidak segera dibereskan oleh Pemprov Jawa Barat, maka pada bulan ini juga mereka akan menghentikan order yang secara otomatis akan menghentikan produksi.
"Mereka yang ekspor saja seperti itu kondisinya, karena berbasis ekspor. Kalau tak dibuat upah khusus padat karya di tahun sebelumnya, itu akan membuat mereka kesulitan," timpal Hariyadi.