Akhir Polemik Imbauan Menpora soal Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop

3 Februari 2019 5:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Menonton Bioskop Foto: Dok. Bioskop Bisik
Beberapa hari belakang, beredar imbauan dari Menpora Imam Nahrawi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop. Tak sedikit yang setuju dengan imbauan tersebut karena dianggap dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air saat menonton film. Namun, tak sedikit pula yang menolak dengan alasan bioskop dianggap tak sesuai dengan lokasi yang tepat untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop dikeluarkan oleh Menpora Imam Nahrawi pada Rabu (30/1) lalu dengan surat bernomor 1.30.1/MENPORA/I/2019. Surat itu ditujukan kepada para pengelola bioskop di Indonesia. Dalam imbauan itu, dijelaskan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang cinta tanah air. Surat imbauan itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Imam Nahrawi Foto: Alan Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
Menpora Imam Nahrawi pun langsung menerapkan kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film Keluarga Cemara di sebuah bioskop di Jakarta Pusat, Kamis (31/1). Menpora mengajak seluruh penonton, termasuk Nirina Zubir --yang berperan sebagai tokoh Emak dalam film Keluarga Cemara-- untuk turut menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Dalam waktu yang tidak lama sekitar 2,5 menit sebelum menonton, kita menyanyikan Indonesia Raya. Hal itu agar cinta kita kepada Merah Putih, cinta tanah air terus meningkat, apapun kita tetap Indonesia," kata Imam Nahrari dilansir Antara, Sabtu (2/2). Namun menurut Komisioner Ombudsman Indonesia Alvin Lie, imbauan itu justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Alvin menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara jelas mengenai kondisi yang tepat untuk menyanyikan lagu Indoneia Raya. "Tidak perlu diimbau, Menteri kita juga sudah paham kapan Lagu Kebangsaan patut dikumandangkan. UU 24 tahun 2009 jelas mengatur peristiwa dan suasana yang tepat untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," ungkap Alvin kepada kumparan, Kamis (31/1).
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jika melihat dalam undang-undang tersebut, memang tak dijelaskan lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebelum pemutaran film di bioskop. Sebab, lagu Indonesia Raya dapat dinyanyikan dan diperdengarkan saat mengibarkan bendera Merah Putih, acara resmi pemerintah, sidang paripurna MPR/DPR/DPD, hingga kunjungan resmi kepala negara/kepala pemerintah negara sahabat. Sehingga Alvin menganggap imbauan ini seakan meremehkan lagu Indonesia Raya yang seharusnya dikumandangkan dalam acara-acara penting. "Jelas banget kan, justru terkesan meremehkan Lagu Kebangsaan. Bukan saja mencabut surat edaran tersebut. Presiden perlu mengevaluasi kepatutan Menpora," jelasnya.
Dalam Pasal 59 UU Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan lagu Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan saat: Ayat 1 1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden 2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara, 3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah 4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah 5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi 6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional 7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Ayat 2 Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: 1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan 2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran 3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain 4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional.
ADVERTISEMENT
Melihat polemik ini, akhirnya Menpora Imam Nahrawi mencabut surat imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop. Kemenpora pun meminta maaf terkait polemik ini. "Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhan yang sangat tinggi. Mohon maaf," jelas Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dilansir Antara, Sabtu (2/2). Gatot menjelaskan, imbauan itu sebenarnya tidak wajib untuk dilakukan oleh pengelola bioskop dan masyarakat. Sehingga ia menganggap hal ini tak perlu diributkan kembali. "Itu hanya imbauan, boleh diikuti, boleh tidak dilakukan," pungkas Gatot.
ADVERTISEMENT