news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aksi Bripka Eka dan Brigadir Natan, Naik Kap Mobil Pelanggar

17 September 2019 4:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bripka Eka Setiawan terseret di atas kap mobil pelanggar lalu lintas yang hendak ditilang. Pengemudi mobil yang diduga parkir sembarangan coba kabur sehingga Eka naik ke kapnya agar berhenti.
ADVERTISEMENT
Kaburnya pelanggar lalu lintas hingga memaksa polisi naik ke kap mobilnya bukan baru kali ini terjadi. Pada Juli 2019, kejadian serupa terjadi di Bandung, Jawa Barat. Kala itu Brigadir Natan Doris ES harus terseret beberapa meter untuk menyetop pelanggar lalu lintas yang coba melarikan diri.
Bukannya menghentikan mobil, pengemudi tetap tancap gas kendaraannya hingga dia tertabrak dan berpegangan di kap mesin agar tidak terjatuh. Dia mengaku terseret sekitar sejauh 100 meter.
"Mobil tersebut tidak berhenti dan malah menambah laju kendaraannya sehingga saya terseruduklah otomatis. Saya langsung memegang ke kap depannya biar saya tidak terjatuh," kata Natan, Jumat (26/7).
"Kalau pada saat itu saya menghindar pasti saya akan tersenggol sehingga lebih baik saya mengamankan diri saya di kap mobilnya. Itu berpegangan supaya tidak terjatuh. Kalau terjatuh pasti saya terlindas," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Pengemudi yang menabrak Natan diketahui bernama Christian Cahyono. Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menuturkan, Christian merupakan warga Jakarta dan alumnus dari perguruan tinggi swasta terkemuka di Kota Bandung.
"Kalau kita melihat alamat yang bersangkutan alamatnya Jakarta, berdasarkan ijazah kendaraannya ini ijazah universitas terkenal di Bandung. PTS," kata Bayu di Polrestabes Bandung, Jumat (26/7).
Brigadir Natan diberi sepeda oleh Kapolrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pengemudi mobil yang menabrak Satlantas Polsek Cicendo Kota Bandung Brigadir Natan Doris ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kajian mendalam terkait peristiwa itu.
"Pengemudi mobil bernomor polisi B 1980 PRF yang merupakan warga DKI Jakarta sudah kami panggil lagi hari ini dan ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady di Sukabumi, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Kejadian ini kemudian berulang, saat petugas gabungan dari Satlantas Polsek Pasar Minggu dan personel Dinas Perhubungan menggelar razia di Jalan Raya Pasar Minggu pada Senin (16/9) sekitar 14.30 WIB. Petugas menemukan sebuah mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN, yang parkir sembarangan di trotoar jalan.
“Dicek sama Bripka Eka Setiawan, dia (pengendara mobil) tidak mau mengeluarkan surat-suratnya, tidak koperatif, dan mencoba kabur,” kata Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, di Polsek Pasar Minggu, Senin (16/9).
Sang empunya mobil, Tapipudin, kemudian masuk ke mobil. Ia tancap gas meski mobilnya sudah dihalangi oleh mobil derek Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Mencoba menghentikan, lompatlah si Eka ke mobil itu,” kata Lilik.
Menurut Lilik, Tapipudin kabur karena yakin tidak melanggar aturan lalu lintas. Pengemudi mobil ini berdalih tidak parkir sembarangan karena tidak ada rambu dilarang parkir di sekitar lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Tapipudin pun melajukan mobilnya sejauh 200 meter. Sejauh itu pula Eka terseret.
Sementara itu, Eka berkeyakinan aksinya memang diperlukan agar mobil mau berhenti. Meski akhirnya, mobil tersebut berhenti usai menabrak mobil Ayla bernopol B 1762 ZMA.
“Usai melompat saya wallahua'lam saja, semoga mobil berhenti. Akhirnya mobil berhenti meski menabrak mobil lainya juga,” kata Bripka Eka Setiawan di tempat yang sama.
Bripka Eka Setiawan saat menghentikan mobil di Pasar Minggu. Foto: Dok. Istimewa
Mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN yang dikemudikan Tapipudin rusak di beberapa sisi. Pasalnya, mobil yang menyeret petugas kepolisian tersebut dipukuli pengendara lain.
Salah seorang pengemudi motor sempat memukul kaca bagian samping kiri belakang mobil tersebut hingga pecah. Selain itu, nampak pula kerusakan di bumper belakang, sisi kiri dan kanan mobil Mobilio berwarna silver tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, polisi menahan Tapipudin untuk diperiksa. Ia juga dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.