Aksi Fauzi Baadilla Copot Stiker Jokowi di Pagar Rumah: Harus Ada Izin

12 Maret 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fauzi Baadila Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Fauzi Baadila Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Aktor Fauzi Baadilla menuai sorotan sejak Senin (11/3) kemarin, setelah aksinya mencopot stiker capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang terpasang di rumahnya, dan mempostingnya di Instagram sehingga viral.
ADVERTISEMENT
"Sembarangan main asal tempat depan rumah gue, beuh!" celetuk aktor 'Mengejar Matahari' itu dalam Instagramnya, dikutip Selasa (12/3).
Fauzi yang kini caleg DPR RI dari Gerindra itu menulis caption: "Kalo mau tempel sesuatu di rumah gue .. ijin dulu..jgn seenaknya.. gue suruh cat ulang mau lo ?."
Saat dihubungi, Fauzi mengatakan 3 stiker Jokowi-Ma'ruf itu terpasang di depan pagar rumahnya di Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia kaget saat pagi hari melihat ada stiker capres-cawapres 01 itu terpasang.
"Silakan di area umum. Tapi area pribadi harus pakai izin, kan simpel. Bukan berarti masa kampanye menjadi pembenaran pasang APK (Alat Peraga Kampanye) di area properti pribadi. Sesuai aturan saja," ucap Fauzi kepada kumparan, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
Fauzi juga memasang alat peraga kampanye untuk keperluan caleg. Tapi dia menyadari aturan soal perlunya izin jika APK itu ada di tempat privat.
"Pembelajaran publik agar sopan santun dan etika tetap terjaga, tidak sembarangan mengotori area privat pemilik properti," pungkasnya.
Spanduk kampanye yang terpasang di sepanjang jalan raya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Peraturan KPU
Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye, lokasi mengatur pemasangan peraga kampanye hanya di titik yang ditentukan. Ada 5 titik yang dilarang, yaitu tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Nah, ketentuan lainnya, untuk atribut kampanye yang dipasang di tempat pribadi, harus mengantongi izin si pemilik bangunan. Hal itu diatur dalam Pasal 6 PKPU No 33/2018.
"(6) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut."
ADVERTISEMENT