Aksi Gubernur Anies Baswedan Segel Pulau D

8 Juni 2018 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan proyek pembangunan di salah satu pulau reklamasi Teluk Jakarta, tepatnya di Pulau D. Anies menyegel pembangunan di Pulau D dengan didukung oleh 300 personel Satpol PP pada, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
Berbatik lengan panjang, untuk pertama kalinya, sang Gubernur menginjakkan kaki di Pulau D pada pukul 10.05. Sebelum menyegel, Ia terlebih dulu berkeliling ke sudut-sudut pulau. Ia sempat mampir ke depan ruko megah yang sudah berdiri kokoh, dan juga ke proyek bangunan yang belum rampung.
Setelah berkeliling, Anies menyaksikan langsung pemasangan dua spanduk besar berukuran 30x8 meter yang bertuliskan: “Bangunan Ini Disegel dan “Lokasi Ini Ditutup”. Pemasangan kedua spanduk itulah yang menandai penyegelan proyek pembangunan di Pulau D.
Rumah Mewah di Pulau D yang Disegel Anies (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Mewah di Pulau D yang Disegel Anies (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Anies menegaskan, penyegelan pulau yang dibangun oleh korporasi properti raksasa PT Kapuk Naga Indah--anak perusahaan Agung Sedayu Group-- itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan negara.
"Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendor, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," ujar Anies usai menyaksikan langsung menyegelan bangunan di Pulau D, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
Setelah penyegelan rampung, Ia memastikan tak akan ada lagi proses pembangunan di pulau tersebut. "Mau coba-coba sekarang? Anda akan ketemu batunya sekarang," ujar Anies usai menyaksikan penyegelan Pulau D, Kamis (7/6).
Berdasarkan data yang diterima kumparan, total terdapat 932 bangunan yang tidak berizin di Pulau D. Dalam proyek pembangunan Golf Island PIK itu, terdapat 212 unit rumah kantor, 409 rumah tinggal, 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum rampung.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DKI Iman Satria mengaku bangga dengan langkah yang dikeluarkan Anies. Menurutnya, penyegelan merupakan bukti bahwa hukum berlaku sama untuk seluruh kalangan masyarakat.
Apresiasi yang sama diutarakan oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga. Namun, ia juga meminta agar Pemprov DKI jangan ragu-ragu untuk menutup pulau reklamasi lainnya yang memang telah terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan hanya lips service-nya aja. Kalau mau segel, segel semua," tutur dia.”
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Reklamasi di Teluk Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Proyek pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta ini dimulai sejak era Soeharto melaului Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
Dalam perjalanannya, proyek reklamasi menuai pro dan kontra. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan karena merusak lingkungan. Sedangkan Pemprov DKI saat itu, berkukuh tetap menjalankan proyek tersebut untuk memperluas wilayah Jakarta.
Izin pembangunan Pulau D terbit pada tahun 2007 di era Gubernur Sutiyoso. Melalui Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711, izin pembangunan diberikan kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Sedayu Group.
ADVERTISEMENT
Pembangunan Pulau D sempat terhenti pada 2009, saat Mahkamah Agung memenangkan Kementerian LHK dalam kasasi yang diajukan. Saat itu, kementerian di bawah Zulkifli Hasan menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan.
Data Pulau D reklamasi (Foto: dok Pemprov DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Data Pulau D reklamasi (Foto: dok Pemprov DKI)
Setelah mengalami tarik ulur kebijakan, pada tahun 2010 Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan izin pelaksanaan kelanjutan Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah. Proyek reklamasi itu kemudian didukung oleh DPRD DKI pada tahun 2012, dengan mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tahun 2016, pemerintah akhirnya menghentikan proyek reklamasi melalui moratorium yang dilaksankan setelah terjadi kasus penyuapan anggota DPRD DKI terkait aturan retribusi tambahan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pada Pilgub DKI 2017, Anies dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi jika keduanya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. Mereka menilai, proyek reklamasi hanya akan merugikan nelayan dan merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT