Aksi Persekusi Pasangan di Cikupa yang Berujung Bui

13 April 2018 6:53 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa pelaku persekusi di Cikupa, Tangerang. Enam orang terdakwa itu terdiri dari Ketua RW Gunawan, Ketua RT Komarudin, dan empat warga lainnya yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
ADVERTISEMENT
Keenam terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi kuning. Mereka satu per satu duduk di hadapan hakim untuk mendengarkan vonis atas persekusi yang mereka lakukan terhadap dua orang warga R (28) dan M (20) yang diduga melakukan asusila.
Komarudin menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan vonis Hakim. Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan memutuskan untuk memvonis Komarudin dengan tuntutan 5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melalukan kekerasan yang mengakibatkan luka dan melakukan tindak pidana yang tidak mengenakan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun," ucap Irfan, saat pembacaan putusan, Kamis (12/4).
Komarudin mendapat vonis hakim terberat dari lima terdakwa lainnya. Sebab, ia dinilai tak bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya. Dia semestinya bisa menjadi penengah dalam aksi persekusi ini, sayangnya, ia justru ikut terlibat melakukan aksi serupa.
ADVERTISEMENT
Setelah Komarudin, giliran Gunawan yang mendengarkan vonis majelis hakim. Irfan menyebut, ia divonis penjara 1,6 tahun. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Irfan.
Setelah dua pengurus RT dan RW itu mendapat vonis, majelis hakim kemudian memberi vonis kepada keempat warga yang mempersekusi. Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi masing-masing divonis hukuman tiga tahun penjara.
Ketua RW, pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RW, pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama di depan umum dan mengakibatkan luka dan malu, dan tindakan tidak menyenangkan. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun penjara," tutur Irfan.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Komarudin dan Gunawan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan, keempat pelaku lainnya dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus persekusi ini bermula saat sebuah video yang menampilkan adanya aksi persekusi terhadap sepasang kekasih R dan M yang diarak di Tangerang. Video yang tersebar di media sosial itu menunjukkan R (pria) yang ditelanjangi dan dipukul. Sementara si M (perempuan) dilucuti pakaiannya.
Pasangan itu ditangkap oleh warga di sebuah kontrakan pada Sabtu (11/11/2017) malam. Pasangan ini, dituding warga sebagai pasangan mesum.
Padahal, saat itu, pasangan tersebut hanya sedang makan malam berdua di kontrakan M, dalam kondisi pintu kontrakan yang terbuka. Namun, mereka digerebek dan dipaksa bahwa mereka telah berbuat mesum.
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Ketua RT pelaku persekusi di Cikupa (Foto: Raga Imam/kumparan)
Menyebarnya video itu mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menontonnya. Bahkan Kapolres Tangerang AKBP Sabilul Alif menilai ada dugaan persekusi dan penganiayaan, hingga akhirnya, polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan persekusi itu.
ADVERTISEMENT
Pascaperistiwa tersebut, kondisi kejiwaan dua sejoli itu terguncang. Sabilul mengatakan, M selalu menangis dan mengalami trauma yang mendalam.
"Perempuan M ini mengalami trauma dan terus menangis. Kami berikan trauma healing," kata Sabilul dalam keterangannya, Selasa (13/11).
Pihak kepolisian memberikan bantuan psikiater ke perempuan M. Demikian juga untuk korban pria R yang dianiaya.
"Ini yang perempuan yatim piatu, yang pria punya keluarga di Tigaraksa. Mereka ini sebentar lagi mau menikah. Sekarang pasangan ini mengalami trauma, mereka tidak menerima diarak, ditelanjangi dan divideokan," beber dia.
Kabar persekusi itu juga terdengar hingga ke telinga Menteri Sosial pada saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Ia mengecam aksi persekusi itu. Apalagi, R dan M terbukti tak melakuan tindak asusila seperti yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Khofifah, aksi penganiayaan tersebut dapat berdampak psikologis berat terhadap kedua korban. Bukan tidak mungkin, R dan MA mengalami trauma, stres bahkan depresi akibat kejadian tersebut.
"Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apa pun alasannya," tegas Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (16/11).
Korban persekusi di cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Korban persekusi di cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial akan melakukan pendampingan psikososial terhadap keduanya. Jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke safe house milik Kementerian Sosial agar proses pendampingan psikososial berjalan efektif .
"Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," katanya.
Sementara itu, polisi kemudian menelusuri dan menemukan, bahwa Komarudin selaku Ketua RT adalah dalang di balik aksi persekusi.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Ketua RT yang pertama mendobrak pintu. Dia juga yang berinisiatif melakukan penggerebekan dan memobilisasi massa," ucap Sabilul.
Pernikahan korban Persekusi di Cikupa  (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan korban Persekusi di Cikupa (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Bahkan, Komarudin juga yang pertama kali menganiaya sejoli itu. "Ketua RT dia yang melakukan penganiayaan, dia juga yang mengajak warga agar memvideokan," jelas Sabilul.
Selain Ketua RT dan lima pelaku persekusi lainnya, polisi juga menangkap GS, warga yang mengunggah video itu di Instagram dan menjadi viral. GS dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada 21 November 2017, R dan M akhirnya resmi menikah. Pernikahan tersebut difasilitasi oleh Polresta Tangerang.
Sabilul mengatakan, pernikahan pasangan tersebut dilaksanakan di rumah orang tua R di daerah Tigakarsa, Tangerang. Sabilul berharap pernikahan ini bisa mengurangi trauma berat yang menimpa pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia juga berharap agar ke depannya kejadian persekusi tidak kembali terulang. "Ini bentuk upaya kami memberikan bantuan kepada korban persekusi," ujarnya.