Aktivis Antikorupsi Kecam Bawaslu yang Loloskan Koruptor Jadi Caleg

31 Agustus 2018 11:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sengketa Caleg di Bawaslu (21/8). (Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sengketa Caleg di Bawaslu (21/8). (Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 5 mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pileg 2019 nanti. Keputusan Bawaslu ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya para aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi. Bawaslu dinilai tidak sehati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Sebab, keputusan Bawaslu ini bertentangan dengan peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019. Keputusan Bawaslu ini membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang terdiri dari LSM, ormas dan aktivis antikorupsi mengecam dan membuat surat terbuka.
Koalisi masyarakat ini terdiri dari ICW, Kode Inisiatif, Perludem, NETGRIT, Pemuda Muhammadiyah, Banten Bersih, Madrasah Antikorupsi, ANSIPOL, PSHK dan KOPEL.
"Sikap Bawaslu yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?" dikutip dari surat terbuka untuk Bawaslu dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Jumat (31/8).
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata mereka, putusan Bawaslu ini tidak sepatutnya Bawaslu mengabaikan Peraturan KPU dalam memutus sengketa pencalonan pemilu. Meski saat ini peraturan KPU tersebut sedang diuji materi di Mahkamah Agung, bukan berarti peraturan KPU itu otomatis menjadi gugur. Sebab, hingga saat ini belum ada putusan MA yang menyebutkan peraturan KPU bertentangan dengan UU.
"Artinya, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik simpulan sendiri dikarenakan koreksi atas Peraturan KPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu," terangnya.
Bawaslu katanya, justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Harapan dan tuntutan kami ini tidak hanya berangkat dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih, tetapi juga demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019. Kami yakin, Bawaslu RI mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA,"terangnya.