Aktivis Antikorupsi Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK: Menyakitkan

11 September 2019 21:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donal Fariz di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Donal Fariz di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK. Jokowi sudah mengirimkan surat presiden ke DPR. Dalam waktu dekat, DPR diperkirakan akan segera menggarap revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Kekecewaan datang dari aktivis antikorupsi atas sikap Jokowi yang memberi persetujuan atas revisi UU KPK.
"Dengan ditandatanganinya Surpres tersebut akan menjadi sejarah terburuk dalam kepemimpinan Jokowi. Beliau lebih mendengarkan kemauan partai dibandingkan suara masyarakat dan para tokoh yang ingin KPK kuat dan independen," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris di Jakarta, Rabu (11/9).
Donal juga melihat, langkah presiden amat terburu-buru soal revisi KPK ini, padahal presiden memiliki waktu selama 60 hari untuk mengkaji secara mendalam draft RUU yang diusulkan DPR tersebut.
"Keputusan Presiden tidak hanya mengecewakan, tapi menyakitkan bagi pemberantasan korupsi. Presiden gagal memenuhi harapan publik untuk menjadi benteng terakhir dari upaya pelemahan melalui revisi UU yang diusulkan oleh DPR. Padahal beliau sendiri penerima Bung Hatta Anticorruption," beber Donal.
ADVERTISEMENT