Aktivis Lingkungan Ditangkap saat Protes Penambangan Timah di Bangka

21 September 2017 15:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Kriminalisasi di Komnas Perempuan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Kriminalisasi di Komnas Perempuan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Bangka Belitung beberapa waktu lalu menangkap Tubagus Budhi Firbany, seorang aktivis lingkungan hidup. Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu ditangkap saat berusaha melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka.
ADVERTISEMENT
Budhi dan para nelayan tengah memprotes adanya penambangan timah yang diduga ilegal. Sebab penambangan itu dinilai menghalangi para nelayan untuk melaut.
Linda Christanty, kakak kandung dari Budhi, menilai ada dugaan kriminalisasi dalam penangkapan adiknya tersebut. Dia menilai penangkapan polisi itu bertentangan dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidupnya tidak dapat dipidanakan.
"Sekarang adik saya kan berjuang untuk negara atas sumber dayanya yang dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, kenapa justru dipidanakan, jelas ada kepentingan di dalamnya," ujar Linda di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/9).
"Ya semoga kepolisian dapat melihat ini sebagai suatu bentuk ketidakwajaran proses, sehingga saya dapat memperoleh keadilan nantinya bagi adik saya," imbuh Linda.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama kuasa hukum Budhi, Ecy Tuasikal mengutarakan bahwa penangkapan terhadap kliennya di Bandung pun termasuk tak wajar. Sebab, saat penjemputan Budhi petugas tak membawa surat perintah penangkapan.
Saat itu, kata dia, petugas menyebut bahwa Budhi dijemput sebagai saksi. Namun, belakangan ini pihak kuasa hukum mengetahui Budhi dijemput sebagai tersangka.
"Saat proses penangkapan itu pihak berwenang yang membawa klien kami dari Bandung menuju Bangka sama sekali tidak membawa surat penangkapan, anehnya lagi belakangan kami tahu saat di Bangka ternyata surat itu justru surat penangkapan sebagai tersangka, bukan sebagai saksi seperti yang mereka sampaikan saat penangkapan," ujar Ecy.
Selain itu, Mario Talaohu yang tergabung dalam tim kuasa hukum Budhi, mengatakan ada keanehan terhadap pasal-pasal yang disangkakan ke kliennya. Pasal pertama adalah Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
ADVERTISEMENT
”Beliau diserang karena menyelamatkan timah di Bangka itu karena adanya kekuatan by design jadi beliau dikriminalkan seolah-olah beliau ini adalah penjahat, hal itu tercermin dari Pasal 335 yang dituduhkan kepada klien kami yang seperti kita ketahui pasal ini sudah dibatalkan atau dicabut oleh MK," ujar Mario.
Kemudian yang kedua adalah penjeratan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
"Undang-undang darurat yang juga disangkakan sekali lagi kami katakan tidak masuk akal, selain klien kami tidak mengantongi senjata yang dimaksudkan saat penangkapan, hal yang dilakukan klien kami pun tak bermaksud menentang pemerintahan," tambahnya.
Menurutnya, kejanggalan berlanjut saat proses hukum Budhi memasuki proses dakwaan. Pihak tim kuasa hukum Budhi sama sekali tidak mengantongi Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Budhi.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses persidangan pun BAP juga tidak kami kantongi, hingga akhirnya kami harus hubungi pihak pengadilan agar kami dapat memperoleh BAP tersebut untuk proses pembelaan nantinya," ujar Mario.