Al Khaththath Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
ADVERTISEMENT
Polisi menahan tersangka kasus makar Sekjen FUI KH Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. Al Khaththath telah diperiksa lebih dari 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tertanggal hari ini, Sabtu (1/4), yang didapat dari kuasa hukum Al Khaththath, Achmad Michdan. Al Khaththath dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Aksi makar ini diduga terjadi hari Minggu (26/3).
Michdan yang semalaman menemani Al Khaththath tampak terburu-buru meninggalkan Mako Brimob. Dia hendak mengambilkan pakaian ganti untuk kliennya.
"Ditahan dari tadi pagi. Ini kita mau ambilkan baju," ujar Michdan di Mako Brimob, Depok.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti spanduk, poster dan tulisan-tulisan berbau SARA. Sejumlah ponsel juga disita polisi.
Belum diketahui bagaimana nasib keempat tersangka yang lain yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Zainuddin Arsyad. Michdan belum menjelaskan lebih rinci.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi hal ini belum memberikan respon.