Alami Stroke Ringan, Aa Gatot Tak Hadir di Sidang Kasus Senpi

17 Mei 2018 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan duplik kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Penundaan tersebut karena Aa Gatot tengah dirawat di rumah sakit karena mengalami stroke ringan.
ADVERTISEMENT
“Sakit stroke, stroke ringan. Sudah sejak dua minggu yang lalu dirawat di RS Polri Kramat Jati,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto di PN Jakarta Selatan, (17/5).
Dalam kasus ini, Gatot dituntut 3 tahun penjara atas kepemilikan senjata api dan satwa langka. Selain itu, Gatot juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Dalam pleidoinya, Gatot meminta hakim meringankan hukumannya dan mempertimbangkan peran dirinya sebagai kepala keluarga. Ia mengaku masih ingin membahagiakan dan menghidupi istri dan anaknya. Selain itu, Gatot bersumpah tak pernah memiliki satwa liar dan senjata api.
ADVERTISEMENT
Selain kasus senpi, Gatot juga terjerat kasus asusila. Dalam kasus tersebut Aa Gatot divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.