news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Anies Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi: Kewajiban Tak Dilaksanakan

26 September 2018 17:47 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Langkah pencabutan dilakukan karena ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang.
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan, Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah memanggil para pihak pengembang dari ke-13 pulau tersebut. Mereka diketahui juga sudah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi.
Setelah memanggil pihak-pihak yang menerima izin, ditemukan ada kewajiban yang tak dilaksanakan oleh mereka. Maka, kini Anies mencabut izin pulau reklamasi tersebut.
"Dari verifikasi terbukti mereka tidak melaksanakan kewajibannya. Karena tidak melaksanakan kewajiban, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu-dua orang, tapi karena badan yang berhak lakukan verifikasi dan terbukti bahwa mereka tak menjalankan kewajiban," jelas Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Pekerjaan proyek Reklamasi di Pulau C (Foto: Jamal Ramadan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerjaan proyek Reklamasi di Pulau C (Foto: Jamal Ramadan/kumparan)
Anies tak menjelaskan secara rinci apa saja kewajiban yang tak dipatuhi atau dilaksanakan oleh pihak pengembang. Tetapi, ia menyebut hal-hal paling dasar sudah mereka langgar.
ADVERTISEMENT
Ia bersyukur salah satu proyek besar untuk menyelematkan Pantai Utara Jakarta dan Teluk Utara Jakarta telah diselesaikan tuntas. Selanjutnya, Anies akan berupaya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tata kelola pulau reklamasi selanjutnya yang sudah terlanjur jadi.
"Kegiatan reklamasi di Jakarta saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," tutup Anies.
Sebagaimana diketahui, awal Juli 2018 lalu Pemprov DKI telah menyegel Pulau Reklamasi D dan C. Hal itu menunjukkan komitmennya sejak Pilgub DKI 2017 untuk menghentikan reklamasi.