Alasan Anies Cabut Kasasi Proyek Sodetan Ciliwung yang Diajukan Ahok

19 September 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membuka acara lebaran anak yatim di Ancol, Jakarta Utara. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membuka acara lebaran anak yatim di Ancol, Jakarta Utara. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut permohonan kasasi gugatan pembebasan lahan warga Bidara Cina terkait proyek sodetan Ciliwung, yang diajukan eks Gubernu DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok) ke MA.
ADVERTISEMENT
Anies mengaku, pencabutan itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo selaku mantan Gubernur DKI Jakarta. Pembebasan lahan tersebut, menurut Anies, diperlukan agar proyek sodetan Ciliwung bisa segera dikerjakan. Risikonya, Pemprov harus ganti rugi ke warga.
"Saya sudah bicara juga persoalan ini dengan Pak Presiden sejak tahun lalu dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan," kata Anies di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Anies menjelaskan, dengan dicabutnya kasasi tersebut, maka proyek sodetan Kali Ciliwung bisa dilanjutkan. Sebab, saat ini lahan di Bidara Cina tersebut sudah tidak berstatus lahan sengketa lagi.
"Kami harap proses ini bisa segera tuntas karena kemarin yang menginisiasi untuk tidak diteruskan adalah kita di Jakarta. Kalau diteruskan terus pengadilan, ujung-ujungnya nanti kira-kira sama," tutur Anies.
ADVERTISEMENT
"Perlu waktu bertahun-tahun lagi, terus kapan selesainya proyek ini kalau statusnya sengketa terus?" imbuhnya.
Dengan ditariknya dua gugatan tersebut, Anies mengaku masih banyak proses yang harus ditempuh. Sehingga, seluruh proses pembangunan sodetan bisa dikebut.
“Kalau sekarang tidak ada itu (sengketa), bisa dilakukan pengukuran, bisa dilakukan verifikasi dan lain-lain itu bisa jalan. Prosesnya itu urutannya bisa 21 langkah loh untuk sampai ke pembayaran,” pungkasnya.
Ada dua permohonan kasasi yang dicabut oleh Anies. Pertama adalah kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu putusan tersebut adalah meminta Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) membayar ganti rugi tanah dan bangunan terlebih dahulu sebelum memulai proyek. Gugatan tersebut diajukan sebagai gugatan class action oleh warga Bidara Cina.
ADVERTISEMENT
Sedangkan permohonan lainnya diajukan untuk putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Bidara Cina. SK tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.
SK tersebut lalu digugat oleh warga Bidara Cina bernama Galuh Radiah yang menilai ada perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan, namun tidak ada pemberitahuan kepada warga.
Akibatnya, sejumlah warga harus tergusur dari rumahnya. PTUN lalu memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Pemprov DKI menghitung ulang lahan yang dibutuhkan serta membayar ganti rugi.