Alasan Baiq Nuril Tak Laporkan Kepsek yang Diduga Lecehkannya

14 November 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, dihukum penjara selama 6 bulan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena dianggap menyebar rekaman pembicaraan mesum kepala sekolahnya. Padahal, Nuril dianggap menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kasus ini diputus Mahkamah Agung, Nuril tidak melapor balik dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pendamping Nuril yang merupakan anggota SafeNet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) dan Paku ITE (Paguyuban Korban UU ITE) Ruby Lombok menyebut tenaga honorer itu tidak melapor karena enggan memperpanjang masalah.
Selain itu, Nuril tidak tahu peristiwa yang dialaminya bisa menjerat kepala sekolah tempatnya bekerja. "Bu Nuril bukan orang yang melek hukum," kata Ruby saat dihubungi, Rabu (14/11).
Ruby malah mempertanyakan, Muslim yang seolah bebas dan masih bekerja. Padahal, sebut Ruby, dengan adanya laporan yang dilayangkan Muslim berarti ada pengakuan dari kepala sekolah itu bahwa dirinya telah menelpon Nuril dan mengucapkan kalimat berbau asusila.
ADVERTISEMENT
"Dia (Muslim) melapor berarti dia mengaku rekaman suara itu adalah dirinya. Kalau itu bukan dia, maka dia tidak berhak melapor," sebut Ruby.
Sedangkan kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, menyebutkan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA. Saat ini dia sedang menunggu salinan putusan untuk mengajukan PK.
"Upaya yang bisa kami lakukan adalah PK, tapi belum bisa diajukan karena salinan putusan kasasinya belum ada," kata Joko.
Joko juga berencana menghubungi jaksa agar menunda eksekusi Nuril. Meski saat ini Nuril masih ada di rumahnya, belum ada panggilan dari jaksa sejauh ini.
Kasus yang menjerat Nuril mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekannya bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
ADVERTISEMENT
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Atas laporan itu, Nuril kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Ia dinilai telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Akibatnya, Nuril terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB dan atas jeratan hukuman ini. Namun, hakim PN Mataram lantas membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Atas vonis tersebut, penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada putusan yang dibacakan pada 26 September 2018, hakim mengabulkan kasasi tersebut.
Berbeda dengan putusan PN Mataram, Mahkamah Agung menilai bahwa Nuril terbukti bersalah. Mahkamah Agung pun membatalkan vonis bebas Nuril yang dijatuhkan PN Mataram.
Lantaran dinilai bersalah, Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar hakim dalam putusan tersebut.
Majelis hakim yang mengadili kasasi ini diketuai oleh hakim Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Maruap Dohmatiga
ADVERTISEMENT