Alasan BPN Tunjuk BW Jadi Ketua Tim Hukum: Melawan Korupsi Politik

25 Mei 2019 11:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 ke Panitera MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 ke Panitera MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, angkat suara terkait penunjukkan mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW), sebagai ketua tim hukum BPN di Mahkamah Konstitusi (MK)
ADVERTISEMENT
Menurut Andre, penunjukkan BW karena Prabowo ingin mengungkap adanya korupsi politik dalam Pilpres 2019. Hal itu diungkapkan Andre dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM dengan tema 'MK adalah Koentji', Sabtu (25/5).
"Alasan Pak Prabowo memilih Pak BW (Bambang Widjojanto) dan Denny Indrayana mereka adalah pejuang-pejuang (melawan) korupsi di Indonesia, korupsi politik adalah nenek moyangnya korupsi. Jadi kita memilih mereka karena kita mau melawan korupsi politik, dan kita berharap MK jangan masuk pusaran korupsi politik," ujar Andre.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Foto: Maulana Ramadan/kumparan
Andre mencontohkan korupsi politik yang terjadi dalam Pilpres 2019 seperti masifnya serangan fajar yang memenangkan paslon nomor urut 01.
"Kenapa kami tunjuk Bambang Widjojanto sama, yang kami lawan itu adalah korupsi politik, korupsi politik itu adalah serangan fajar, itu luar biasa indikasinya adalah timses Pak Jokowi ," ucap Andre.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan Andre, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Jerry Sambuaga, mengingatkan kepada tim hukum BPN untuk menyiapkan bukti yang mumpuni. Sebab menurutnya, gugatan BPN di Bawaslu soal klaim ada kecurangan di Pilpres ditolak karena bukti yang tak cukup.
"Saya ingin menggarisbawahi jumlah jarak suara kan 16 juta lebih, ya hendaknya mereka harus membawa bukti yang kredibel jangan hanya bawa bukti-bukti dari media, itu yang membuat kita pesimistis, di Bawaslu saja sudah ditolak apalagi di MK," kata Jerry.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Meski demikian, Jerry, mengapresiasi langkah Prabowo yang akhirnya memilih jalur gugatan ke MK.
"Ya saya menyampaikan akhirnya Pak Prabowo menggunakan jalur resmi yang sudah disediakan konstitusional," pungkas Jerry.
BPN resmi melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Gugatan ini dilayangkan oleh tim hukum BPN yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, dan Dorel Almir.
ADVERTISEMENT